Ketika
aku mendapatkan SMS dari seorang sahabat bernama Dhitta Puti Sarasvati
mengenai "Sidang RSBI"di Mahkamah Konstitusi aku ingin sekali untuk
menghadiri sidang tersebut yang ternyata itu sidang terakhir. Dengan
penuh semangat aku membawa motor dan tancap gas ke Mahkamah Konstitusi
yang terletak di depan Monas - ya walaupun sedikit terlambat, menurutku
tak apalah. Karena di lantai 2 sudah penuh akupun bergegas menggunakan
tangga untuk ke lantai 3.
Beberapa saksi sudah mengutarakan
pendapatnya di muka sidang, salah satunya sekolah SMP 1 Lumajang yang
RSBI. Ada beberapa point yang saya dengar dan catat yaitu :
2) Penggunaan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah (sangat dijunjung)
3) Pemilihan guru juga ditentukan bersama > Ditegaskan bahwa semua guru mempunyai potensi yang sama
4) Gamelan IT > Sebagai Mascot program
Menurut Musni Umar Ph.D (Ketua Komite SMA 70 RSBI tahun 2009 - 2011)
Sekolah unggulan plus ditempelkan embel-embel RSBI (Rintisan Sekolah
Bertaraf International), bahwasanya pendidikan itu untuk semua
(Education for all). Namun kenyataannya adanya RSBI menimbulkan tidak adanya unsur pemerataan pendidikan. Mengapa dikatakan demikian :
2) Terbagi menjadi Kelas REGULER > SDDB Rp. 11.200.000
> Sumbangan Rutin Rp. 425.00
Kelas CIB (Akselarasi) > SDDB 11.200.000
> Sumbangan rutin 1.000.000
Kelas International > I : 31.000.000
> II : 24.000.000
> III : 18.000.000
Dalam
Pancasila tertuang sila ke 5 "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA. Pernyataan ini semakin tidak sinkron dan menjadi tidak adil karena hanya mereka yang kaya
saja yang bisa bersekolah di RSBI ini - menurut Pak Musni disinilah
letak ketidakadilan :
1) Ketidakadilan antar siswa yang kaya dan yang miskin
2) Ketidakadilan antar kepala sekolah dan guru > dimana harus membayar THR ke Kepala Sekolah juga
3) Ketidakadilan antar sekolah
4)
Ketidakadilan dengan orang tua siswa > seharusnya menjadi subsidi
pemerintah sebesar 15 M, tetapi sebesar 10,3 M (harus ditanggung oleh
Orang tua murid) dan 4,7 M ( Pemerintah).
Untuk Mewujudkan sekolah yang berkualitas internasional tidak harus menggunakan nama RSBI. Buktinya :
2) KRISTEN PENABUR
3) LAB SCHOOL KEBAYORAN BARU
*** Di Kelas International di sekolah SMA RSBI favorit ternama di kawasan
Jakarta Selatan pada tahun 2010 ada 2 siswi yang tdak lulus ujian
nasional. Sebenarnya untuk bisa masuk ke beberapa Universitas Unggulan
seperti ITB tidak ada kaitannya dengan RSBI.
*** RSBI > Sekolah diatas sekolah bahwa untuk dapat menerima raport harus membayar
Sekarang Menurut Staf Ahli Pendidikan,menghadirkan
1) Daoed Joesoef
2) Prof. Tilaar
Menurut
Daoed Joesoef, RSBI tidak sesuai dengan konstitusi > dengan TEGAS
SANGAT MENENTANG dan secepatnya harus dibubarkan RSBI. Dengan alasan :
2) Bahasa yang melambangkan KULTURAL
3) Bahasa adalah ekspresi dari manusia
4) Bahasa merupakan alat pemersatu bangsa
Kesimpulannya bahwa RSBI bertentangan dengan Roh UUD 1945 :
1) Menggunakan benchmark dari negara-negara Industri
2) Tidak mengakui kemerdekaan dan kebudayaan
3) Menggerus nasionalisme dan rasa sosial peserta didik
4) Pemerintah telah keliru terhadap kebudayaan
5) Men of Intellect bukan Men of Cultural -> menjadi manusia yang berkarakter Indonesia
Jadi pendidikan yang seharusnya adalah :
"PENDIDIKAN YANG BERKEBUDAYAAN SERTA BERKARAKTER (MEN OF CULTURAL) DAN SEMUA ANAK INDONESIA BERHAK MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS"

Valentina Palma Sastrodiharjo
Selasa, 15 Mei 2012 Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar